Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Ruas Jalan Ir. Soekarno Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Di Seputaran Kediaman Gubernur Sulut Rusak Parah Rawan Laka lantas

Ruas Jalan Ir. Soekarno Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Di Seputaran Kediaman Gubernur Sulut Rusak Parah Rawan Laka lantas

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 15 Maret 2023 | 08.23

Kabupaten Minahasa Utara-Media Online www.dutabangsanews.com I PENELUSURAN wartawan media online ini, ruas Jalan Ir. Soekarno berada di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara di seputaran kediaman Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE sangat memprihatinkan. Badan jalan berlubang  sehingga membahayakan bagi pengguna jalan. Terpantau lubang menganga di badan jalan, mulai melebar dan cukup dalam, jika pengemudi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat,  tidak berhati-hati maka akan terjadi laka lantas.

Bahkan sejumlah pengguna jalan  yang ditemui wartawan media online ini, meminta kepada penyelenggara jalan untuk melakukan perbaikan, namun. Sampai saat ini belum ada tanda - tanda untuk perbaikan dan pemeliharaan.


Sementara itu, Ramon Wowor Sekretaris Nusantara Coruption whatch Perlindungan Hak Asasi Manusia serta Lingkungan Hidup (NCW & Perhamlih) dikenal sosok wartawan senior   mengatakan, sebagai lembaga sosial kontrol ruas Jalan Ir. Soekarno berada di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa atau di seputaran  kediaman Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE sesuai investigasi  merupakan status jalan provinsi. 

Namun mirisnya bahwa ruas jalan ini sudah sekian lama rusak dan berlubang, namun. Diduga terjadi pembiaran oleh penyelenggara jalan. Padahal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 Bab VI pasal 24 menjelaskan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang dapat menyebabkan kecelakaan lalulintas. Kemudian bab XX pasal 273 setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 


Sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama  6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (Dua belas juta rupiah).

Selain itu Undang -Undang Jalan No. 38 tahun 2004 Bab VlI pasal 62, masyarakat berhak memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. 

"Kemudian masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi jalan," tegas Ramon Wowor kepada wartawan media online ini Selasa 14/3/2023 bertempat di kediamannya Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.

Terkait dengan ruas Jalan Ir. Soekarno Kolongan berlubang dan memprihatinkan, wartawan media online ini, berkunjung ke Dinas PUPR Sulut Selasa 14/3/2023 melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Bina Teknik Dinas PUPR Sulut, menurut staf bapak lagi  keluar," ujarnya. Johanis Kahingide.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com