Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Adili KPU Vs Partai Prima, PT DKI Nyatakan PN Jakpus Tak Berwenang

Adili KPU Vs Partai Prima, PT DKI Nyatakan PN Jakpus Tak Berwenang

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 11 April 2023 | 15.49

 

Jakarta, dutabangsanews.com I "Mengadili sendiri dalam eksepsi. Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum CQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim ketua Sugeng Riyono, di PT Jakarta, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," imbuh hakim.

Dalam putusannya, PT Jakarta juga mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023). RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com