Jakarta, dutabangsanews.com I - DPR RI mengelar rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 hari ini. Salah satu agendanya adalah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi undang-undang.
"KPU, Bawaslu, dan DKPP ini sudah punya fasilitas yang cukup lengkap diberikan rakyat melalui UU No 7/2017 sekarang sudah ditambah lagi dengan undang-undang," kata Doli sebagai pimpinan rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, Senin (3/4/2023).
"Besok insyaallah, besok katanya, tadi saya tadinya mau Bamus akhirnya nggak Bamus diwakili, insyaallah besok pagi perppunya sudah mau dijadikan undang-undang," ujar Doli.
Doli menyatakan pembahasan Perppu Pemilu itu ditujukan supaya KPU, Bawaslu, dan DKPP bekerja dengan fasilitas yang cukup. Para penyelenggara pemilu tak melanggar ketentuan yang berlaku.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !