Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » MK Harap Teliti, Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat

MK Harap Teliti, Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 26 Juni 2023 | 13.23

Jakarta, dutabangsanews.com I Menggugat UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode. NasDem berharap MK teliti.

"Sah-sah saja warga negara menggugat hal tersebut, tinggal menunggu keputusan MK kedepannya. Saya harap MK lebih teliti tentang hal tersebut," kata Bendum Partai NasDem Sahroni kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).

Menurut Sahroni, suara ketum parpol berasal dari suara para ketua wilayah di daerah. Baik dari Sabang sampai Merauke.

"Bilamana para ketua wilayah masih menginginkan ketum parpol terus memimpin itu sah-sah saja. Sekalipun mau beberapa periode," imbuh Sahroni.

"Tidak ada aturan yang melanggar hal tersebut kan AD/ART masing-masing partai semua punya aturan masing-masing," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, pasal yang digugat Eliadi Hulu dan Saiful Salim adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:

Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com