Jakarta, dutabangsanews.com I "Laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat sudah disiapkan, sedang kita finalisasi akhir," kata jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Cuitan pria yang berprofesi sebagai pengacara yang dipermasalahkan tersebut ia posting pada 28 Mei 2023, yaitu:
Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting
Cuitan itu membuat kegaduhan. Faktanya, cuitan pengacara yang pernah membela tersangka korupsi Mardani Maming itu tidak terbukti dan MK tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. MK seusai putusan langsung mengambil sikap tegas dan kini masih memprosesnya.
"Dalam waktu dekat ini, dalam pekan ini juga lah mudah-mudahan, kita sampaikan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi advokat yang bersangkutan," ucap Fajar Laksono.
Adapun untuk kasus pidananya, MK memilih pasif untuk mempolisikan Denny Indrayana. Sebab, sudah ada pihak yang melaporkan ke polisi soal cuitan tersebut.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !