Kabupaten Minahasa Utara-Media Online www.dutabangsanews.com BERDASARKAN penelusuran wartawan media online ini Rabu 7/6/2023, sesuai papan proyek yang terpasang adanya pekerjaan preservasi Jalan Girian -Kema-Rumbia-Buyat di biayai dana APBN tahun anggaran 2023, Nomor kontrak : 0201- BB 15 .65 / 248 tanggal kontrak : 6 Maret 2023 nilai kontrak : 20862959000.00 (Dua puluh miliar delapan ratus enam puluh dua juta, sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), waktu pelaksanaan : 301 hari kalender penyedia jasa : PT Nugroho Lestari konsultan supervisi : PT Diantama Rekonusa, PT Garis Putih Sejajar, PT Cipta Strada Engginering Consultan ( KSO).
Terpantau di lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan seiring dengan pekerjaan preservasi Jalan Girian-Kema -Rumbia-Buyat. Yohanes Missah Sekjen LSM Komunitas Independen Bersama Asas Rakyat Nusantara Merdeka ( Kibar-NM) Memaparkan, pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang cukup besar melalui dana APBN untuk pembangunan infrastruktur jalan, ada yang di laksanakan secara benar tetapi ada juga yang tidak di laksanakan. Sehingga merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu proyek yang dibiayai oleh pajak masyarakat, pengawasannya harus ketat. Sebab fungsi pengawasan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana presentasi kerja, yang di lakukan oleh pihak pelaksana atau Kontraktor. Dengan demikian diminta masyarakat untuk mengawasi, apalagi miliaran rupiah membiayai proyek tersebut. Oleh karena itu, adanya pekerjaan preservasi Jalan Girian -Kema-Rumbia-Buyat maka kami sebagai lembaga sosial kontrol , akan mengawasi setiap tahapan pekerjaan agar preservasi jalan tersebut benar- benar sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian kontrak.
Disisi lain, Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 bab VI pasal 23 menjelaskan, penyelenggara jalan dalam melaksanakan preservasi jalan dan/atau peningkatan kapasitas jalan wajib menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian pasal 30 pengelolaan dana preservasi jalan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparan, keseimbangan dan kesesuaian.
"Selanjutnya pasal 31 dana preservasi jalan dikelola oleh unit pengelola dana preservasi jalan yang bertanggung jawab kepada menteri di bidang jalan," tegas Yohanes Missah kepada wartawan media online ini Jumat 16/6/2023.
Yohanes Missah sembari menambahkan, intinya dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa seperti pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan pihak pengguna jasa maupun penyedia jasa, tidak alergi dengan wartawan maupun LSM. Ketika akan melakukan konfirmasi, jangan menghindar harus jalin komunikasi sehingga ada sinergi, seperti yang dilakukan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara Hendro Satrio Muhammad Kamaludin, ST., MT sangat dekat dengan insan Pers dan LSM.
"Ketika akan bertamu dan sudah ada janjian, siap dilayani di ruang kerjanya. inilah sosok kepemimpinan dari kepala BPJN Sulut untuk menjadi contoh." Ujar Yohanes Missah Sekjen LSM Kibar Nusantara Merdeka menutup percakapan terkaid dengan pekerjaan preservasi jalan Girian -Kema -Rumbia -Buyat. wartawan media online ini sesuai petunjuk kepala BPJN Sulut untuk progres pekerjaan agar konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.5) Sulut.
Josanti. Pasalnya hingga berita ini di muat, mirisnya PPK 1,5 Sulut, sulit ditemui. Karena sesuai daftar tamu melalui humas BPJN Sulut pada hari Selasa 13 juni 2023, untuk tujuan konfirmasi ke PPK 1.5 . akan tetapi, pesan WhatsApp dari PPK 1.5 Sulut, "maaf pak, bukan gak mau ketemu, tapi masih ada yang di kerjakan. Kemudian janjian lagi dengan PPK 1.5 Sulut, melalui pesan WhatsApp, untuk ketemu pada hari Rabu 14 /6/2023 sesuai daftar tamu humas BPJN, tetapi Pesan WhatsApp dari PPK 1.5 Sulut, pak kita lagi ijin gak masuk hari ini. Johanis Kahingide.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !