Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , , » Ajukan Kasasi, KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Ajukan Kasasi, KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 01 Agustus 2023 | 20.25

Jakarta, dutabangsanews.com I  "KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).

Ali mengatakan vonis tersebut tidak memengaruhi penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Ali mengatakan Gazalba Saleh segera dibawa ke meja persidangan dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ucap Ali.

Selain itu, Ali menilai penanganan skandal suap di MA tidak sebatas pada dugaan kasus korupsi yang terjadi. Kasus itu, kata Ali, juga ditangani KPK sebagai upaya menjaga marwah peradilan dari praktik transaksi perkara.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja. Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," tutur Ali.

Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas di pusaran kasus suap MA. Majelis hakim memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.

Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Sidang digelar pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.15 WIB.

"Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dikonfirmasi.

Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat. Sementara itu, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.

"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucapnya.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com