Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Bareskrim Tolak Laporan soal Rocky Gerung, Pakar Hukum Nilai Sudah Tepat

Bareskrim Tolak Laporan soal Rocky Gerung, Pakar Hukum Nilai Sudah Tepat

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 01 Agustus 2023 | 16.38

Jakarta, dutabangsanews.com I Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Rocky Gerung bukanlah bentuk penghinaan terhadap Presiden. "Jadi polisi sudah benar dan on the track. Yang melaporkan lebay dan caper saja," kata Fickar kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Fickar menyatakan pejabat pemerintah memiliki konsekuensi dikritik keras. Dia lalu menegaskan pengkritik tak bisa dipidana.

"Yang dilakukan RG itu bukan penghinaan dalam pengertian yuridis. Karena konsekuensi sebagai seorang pejabat publik itu dikritisi sekeras apa pun," ucap Fickar.

Salah satu pasal yang dilaporkan adalah Pasal 218 ayat 1 KUHP, yang isinya adalah 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV'.

"Jika orang tidak jadi pejabat publik, tidak akan dikritik. Jadi sekeras apa pun kritik, tidak bisa dipidanakan karena terhadap ditujukan kepada orangnya," imbuh dia.

Fickar menyebut pernyataan Rocky Gerung atas Jokowi tak menyerang pribadi, namun kebijakan yang diambil Jokowi sebagai presiden.

"Kecuali RG menyerang secara pribadi, umpamanya Pak JW punya utang pada tetangga tapi tidak mau bayar, 'Pak JW pelit, tetangganya susah, tidak mau dibantu', ini serangan pribadi," tutur Fickar.

"Tetapi, jika menyangkut kebijakan atau pekerjaan publik, itu pasti tidak ditujukan pada pribadi karena itu juga bukan pencemaran nama baik," pungkas Fickar.

 Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Rocky Gerung bukanlah bentuk penghinaan terhadap Presiden. "Jadi polisi sudah benar dan on the track. Yang melaporkan lebay dan caper saja," kata Fickar kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Fickar menyatakan pejabat pemerintah memiliki konsekuensi dikritik keras. Dia lalu menegaskan pengkritik tak bisa dipidana.

"Yang dilakukan RG itu bukan penghinaan dalam pengertian yuridis. Karena konsekuensi sebagai seorang pejabat publik itu dikritisi sekeras apa pun," ucap Fickar.

Salah satu pasal yang dilaporkan adalah Pasal 218 ayat 1 KUHP, yang isinya adalah 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV'.

"Jika orang tidak jadi pejabat publik, tidak akan dikritik. Jadi sekeras apa pun kritik, tidak bisa dipidanakan karena terhadap ditujukan kepada orangnya," imbuh dia.

Fickar menyebut pernyataan Rocky Gerung atas Jokowi tak menyerang pribadi, namun kebijakan yang diambil Jokowi sebagai presiden.

"Kecuali RG menyerang secara pribadi, umpamanya Pak JW punya utang pada tetangga tapi tidak mau bayar, 'Pak JW pelit, tetangganya susah, tidak mau dibantu', ini serangan pribadi," tutur Fickar.

"Tetapi, jika menyangkut kebijakan atau pekerjaan publik, itu pasti tidak ditujukan pada pribadi karena itu juga bukan pencemaran nama baik," pungkas Fickar. RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com