Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , , » MKMK Tak Bisa Batalkan, Putusan MK Final dan Mengikat

MKMK Tak Bisa Batalkan, Putusan MK Final dan Mengikat

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 07 November 2023 | 16.51

 

Jakarta, dutabangsanews.com I "Keputusan MKMK hanya mempunyai kewenangan memutus pelanggaran etik hakim MK, sesuai yang diatur di dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, apabila hakim MK ada indikasi melakukan pelanggaran/perbuatan tercela, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 23 UU MK," kata dosen pascasarjana hukum/praktisi Syafran Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).

"Dan apabila terbukti bersalah, maka hakim tersebut akan diberhentikan sementara, kecuali pelanggaran tindak pidana dengan ancamannya di atas 5 tahun penjara, maka langsung diberhentikan tetap dengan tidak hormat (Pasal 24 UU MK)," tambahnya.

Bagaimana dengan putusan MK yang telah diputuskan? Syafran Sofyan menyebut, sesuai yang diatur dalam Pasal 10 UU MK, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Sesuai yang diatur dalam Pasal 10 UU MK, putusan MK bersifat final dan binding (mengikat). Dan putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum (Pasal 47 MK)," ucapnya.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com