Jakarta, dutabangsanews.com I Penindakan ini juga turut melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Banten, dan jajaran BNN Provinsi Banten. Langkah ini sebagai bentuk sinergi stakeholder terkait dalam memberantas peredaran narkoba.
"Modus penyelundupan sabu yang digunakan adalah modus false concealment. Sabu disembunyikan dalam gulungan senar pancing dalam paket kiriman asal Kamerun, Afrika tujuan Indonesia," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).
Pernyataan itu ia sampaikan saat konferensi pers yang digelar pada tanggal 14 November 2023 di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Dari operasi gabungan ini, tim gabungan menangkap seorang tersangka dengan barang bukti total seberat 1.200 gram narkotika golongan I jenis methamphetamine.
"Saat ini, barang bukti dan tersangka telah kami serah terimakan ke BNN Provinsi Banten," lanjut Gatot.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !