Jakarta, dutabangsanews.com I - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sejumlah langkah antisipasi agar pemilih tersebut tidak terpengaruh oleh konten fitnah hingga hoax soal pemilu.
Salah satu langka yang diambil KPU adalah meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan media sosial TikTok. KPU menyebut kerja sama tersebut untuk mendukung penyampaian informasi mengenai Pemilu 2024.
"Tentu saja informasi-informasi ini kan informasi yang positif tentang penyelenggaraan pemilu supaya kemudian ada keyakinan di masyarakat bahwa pemilu ini dapat diselenggarakan dengan tepat waktu, berkualitas, berintegritas, dan demokratis," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat meneken MoU dengan TikTok di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).
Dia mengatakan TikTok merupakan salah satu media sosial yang saat ini ramai digunakan oleh masyarakat. Terutama, kata dia, pemilih dalam Pemilu 2024 merupakan anak muda yang menggunakan TikTok.
"Tentu kami melihat audiens kita, lebih dari 50 persen pemilih kita ini boleh dikatakan pemilih muda ya. Tentu style berkomunikasi pilihan media menjadi sesuatu yang penting dan dalam riset-riset yang kami baca, di antaranya populer diakses itu adalah TikTok," ucap dia.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !