Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Ketua MK: Indonesia Negara Hukum Pancasila, Bukan Sekuler

Ketua MK: Indonesia Negara Hukum Pancasila, Bukan Sekuler

Written By mansyur soupyan sitompul on Sabtu, 17 Desember 2016 | 11.11



Jakarta,dutabangsanews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Arief Hidayat menegaskan Indonesia adalah negara hukum Pancasila, bukan negara hukum sekuler. Sebagai negara hukum Pancasila maka setiap gerak kehidupan harus dilandasi sinar Ketuhanan.

"Sistem negara hukum kita sistem hukum Pancasila, bukan sekuler. Berbeda dengan sistem hukum negara lainnya, sistem hukum kita sistem hukum yang berketuhanan," kata Arief.

Hak itu disampaikan dalam pidato kunci Konferensi Hukum Nasional di Jember yang digelar pada Jumat-Sabtu (16-17/12/2016). Hadir dalam konferensi ini Dirjen Peraturan Perundangan Prof Widodo Ekatjahjana, staf ahli Kantor Staf Kepresidenan Asep Rahmat Fajar, Ketua KPK 2007-2009 Antasari Azhar serta para pakar hukum lainnya. Acara tersebut dilaksanakan oleh Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember bekerja sama dengan Kemenkum HAM dan Pemda Kab. Jember.

"Kita berhukum, membuat hukum dan menegakkan hukum harus disinari sinar Ketuhanan," ucap Arief.

Menurut Arief, konsep tersebut sudah disepakati para pendiri bangsa yaitu berhukum tidak semata-mata bertanggung jawan terhadap nusa dan bangsa tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Sekarang berhukum lepas dari konteks dasar itu. Sehingga muncul berbagai permasalahan hukum mengalami kelemahan dalam penegakan hukum mengalami masalah. Kita lupa berhukum di Indonesia harus kepada Tuhan," cetus Arief bertanggung jawab.

Namun demikian, bukan berarti agama mayoritas menjadi agama negara. Tetapi pula negara tidak boleh menegasikan pandangan agama minoritas.

"Indonesia tidak berpandangan agama mayoritas tertentu tapi tidak menegasikan pandangan agama minoritas. Inilah keindahan Indonesia," kata Arief.

Sebagai Ketua MK, Arief mengaku selalu merinding apabila membaca putusan MK. Terutama membaca irah-irah putusan yang berbunyi 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'.

"Saya harapkan sinar ketuhanan pada masa yang akan datang menyinari hukum di Indonesia sehingga keadilan kepastian dan kemanfaatan hukum dapat menopang hukum Indonesia," tutur Arief. Red


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com