Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » MK: Proses Mengadili Judicial Review UU Tak Dibatasi Waktu

MK: Proses Mengadili Judicial Review UU Tak Dibatasi Waktu

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 27 Oktober 2017 | 10.41


Jakarta, Dutabangsanews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada batasan waktu mengadili permohonan judisial review UU. Hal itu menampik tudingan pihak yang menarik gugatan Perppu Ormas di MK.

"Tidak ada satu aturan pun yang menyebutkan bahwa perkara Pengujian Undang-Undang penyelesaiannya dibatasi waktu. Kalau misalnya ditetapkan batas waktunya, itu bagi MK menjadi kurang optimal karena misalnya tergesa-gesa dalam memutus, padahal keterangan belum cukup. Karena batasan waktu kita harus cepat-cepat menyelesaikan. Itu berkaitan dengan kualitas putusan nanti," kata juru bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi dutabangsanews Jumat (27/10/2017) pagi ini.

Selain itu, Fajar menjelaskan tidak adanya batasan waktu juga karena pengaruh MK sebagai pengadilan norma dan pengadilan opini. Sehingga tergantung masing-masing perkara.



"Aturan (waktu) di dalam undang-undang maupun di dalam hukum acara yang dituangkan dalam peraturan Mahkamah Konstitusi itu tidak ditentukan batasnya. Pertimbangannya apa? Karena pertimbangan ini kan pengadilan norma, pengadilan opini yang membutuhkan waktu. Panjang pendeknya itu tergantung konstitusionalitas dalam perkara itu," papar Fajar.

Lamanya sidang dinilai Fajar juga karena banyaknya pemohon. Sesuai dengan asas yang dipegang MK maka semua pihak mempunyai hak untuk didengarkan. Ia menilai wajar jika ungkapan pemohon yang menanggap sidang berlarut-larut mendapat teguran.

"Seinget saya itu ada kurang lebih 8 pemohon. Kalau kemudian 8 pemohon itu semua mengajukan ahli ya tentu MK berdasarkan asas audi et alteram partem (mendengarkan keterangan secara seimbang) praktis persidangan akan menjadi semakin panjang. Karena semuanya akan didengarkan, bukan karena berlarut-larut. Maka patut kiranya kalau ketua majelis menegur," kata Fajar.

Penggugat yang mencabut perkaranya terdaftar dengan perkara nomor 50/PUU-XV/2017. Penggugat menampik bila dikatakan pihaknya mencabut perkara karena Perppu Ormas telah menjadi UU.

"Yang alasan kami sidang sudah berlarut-larut dan satu sisi melalui media massa kami dengar DPR telah menyetujuinya karena itu kami kecewa Yang Mulia. Makanya kami cabut Yang Mulia," ujar kuasa hukum pemohon Rangga Lukita Deska.

Ketua Majelis Persidangan Arief Hidayat pun tak terima dengan pernyataan Lukita. Ia meminta pemohon menarik ucapannya itu. Arief mengatakan sidang berlarut karena banyaknya pemohon dan saksi serta keterangan ahli yang harus dihadirkan. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com