Kandis-www.dutabangsanews.com
NAAS menimpa keluarga T. Siregar. Bagaimana
tidak, rumah sehar—hari mereka tempati ditabrak mobil pengangkut CPO jenis tangki
dengan nomor polisi BM 9782 SH terjadi belum lama ini. Tentu pihak korban dalam
hal ini T. Siregar merasa keberatan dengan rumahnya tersebut menjadi sasaran
mobil tangki yang meluluhlantakkan rumah kediaman yang berada di Km 79 di mana
rumah T. Siregar tersebut di depan Gedung Aula Muara Nauli.
Tentu keadaan rumahnya dengan keadaan rusak parah oleh T. Siregar
didampingi Rudi Siregar melaporkan halini ke pihak berwajib yaitu Polsek Kandis
dan diterima Kapolsek Ernis Sitinjak, SH melalui Kanit
Reskrim Poslek Kandis M. Simanungkalit, SH,.
SIK.Perusahaan Transportasi PT. Satrindo Jaya Agro Palma berkantor pusat di
Ibukota Jakarta tersebut bersedia berdamai dengan membayar ketentuan dengan
kerusakan rumahnya.
Pihak Perusahaan Transportasi PT. Satrindo
Jaya Agro Palma bersedia mengganti kerusakan rumah tersebut dengan jumlah Rp 40
juta, tetapi. Pihak T. Siregar keberatan dengan jumlah yang diberikan oleh
perusahaan tersebut, maka terjadi tawar menawar atau menyesuaikan harga yang
sesuai dengan keinginan T. Siregar selaku korban.
Merasa tidak sesuai dengan jumlah yang
disepakai akhirnya T. Siregar berama
Rudi Siregar melakukan aksi dengan memberhentikan mobil-mobil tangki
miliki perushaan yang menabrak rumahnya tersebut, dengan susah payah kedua
orang ini menyetop mobil tangki tersebut dengan demikian ada 25 mobil tangki
yang mereka berhentikan.
Menurut keterangan Kapolsek Kandis Kompol Ernis Sitinjak, SH,. SIK melalui Kanit Reskrim Poslek Kandis M. Simanungkalit, SH bahwa penyetopan mobil tengki pada
hari Senin tersebut benar
adakejadia itu.”Ya benar
penyetopan mobil tangki tersebut memang ada dan
terjadi dilakukan korban,”kata sebut Kapolsek Kandis Kompol Ernis Sitinjak, SH,. SIK melalui Kanit Reskrim Poslek Kandis M. Simanungkalit, SH.
Akhirnya pihak perusahan Transportasi PT. Satrindo
Jaya Agro Palma melunak dan menambah pembayaran rumah yang ditabrak
mobilperusahaan tersebut dengan jumlah Rp 80 juta. “Tetapi
bagian milik Hutahayan masih dalam proses dari
perusahaan Transportasi. PT Satrindo Jaya Agro
Palma” jelasKanit Reskrim Poslek Kandis M. Simanungkalit.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !