Jakarta,Dutabanngsanews.com - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo segera disidang setelah berkas dan barang bukti atas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dhani mengaku tak mempersiapkan apapun untuk menjalani persidangan.
"Persiapan nggak ada, wong (orang) nggak salah," kata Dhani, Rabu (14/3/2018).
Dhani memang tak ditahan setelah berkasnya dilimpahkan. Kuasa hukumnya menjamin Dhani akan datang saat sidang.
Mantan calon Wakil Bupati Bekasi itu justru melakukan hal yang seakan tak berkaitan dengan persidangan. Dia tengah memproduksi kaos.
"Saya lagi cetak kaos," kata Dhani.
Kaos itu bertuliskan perlawanan terhadap pembela penista agama. Dia menyatakan akan melawan siapapun yang menyalahkan tulisan tersebut.
"Isinya 'Pembela Penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'. Saya mau jual kaos tersebut untuk siapa yang merasa sependapat dengan kalimat saya. Saya akan lawan semua yang menyalahkan kalimat tersebut. Negara pun akan saya lawan," ujar Dhani.
Ahmad Dhani disangkakan Pasal 45 a ayat 2 jo paasal 28 ayat 2 UU ITE. Ahmad Dhani diancam hukuman 6 tahun penjara. Red
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !