Jakarta,Dutabangsanews.com - KPK menyayangkan pertimbangan putusan banding terhadap status justice collaborator (JC) Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurut KPK, terdakwa perkara kasus korupsi e-KTP itu bukanlah pelaku utama, berbanding terbalik dengan pertimbangan dalam putusan banding itu.
"Salah satu pertimbangan yang cukup disayangkan adalah terkait JC dan posisi terdakwa sebagai pelaku utama sehingga hukuman yang diperberat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika berbincang dengan, Jumat (20/4/2018).
JC dapat diartikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar peran aktor lain dalam suatu perkara. Biasanya, seorang pelaku kejahatan yang mendapatkan status JC mendapat fasilitas seperti keringanan hukuman, meski syaratnya memang tidak mudah. Mereka yang ingin mendapatkan JC haruslah mengakui kejahatannya serta bersedia kooperatif dengan penegak hukum.
Status JC pada Andi itu sebelumnya diberikan KPK serta diamini majelis hakim yang menjatuhkan vonis pada pengadilan tingkat pertama. Namun dalam putusan banding, status JC Andi tidak disebut jelas, apakah dibatalkan atau tidak, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Andi sebagai pelaku utama. Padahal dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, JC tidak dapat diberikan pada seseorang yang dianggap sebagai pelaku utama. Red
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !