Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Fakta-fakta Dihentikannya Kasus Pemilu Slamet Ma'arif

Fakta-fakta Dihentikannya Kasus Pemilu Slamet Ma'arif

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 26 Februari 2019 | 08.20

Jakarta,dutabangsanews.com I Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketum PA 212 Slamet Ma'arif di Polres Surakarta ditutup. Salah satu alasannya, polisi belum berhasil membuktikan niat atau mens rea dari Slamet.

Dalam kasus ini, Slamet dijerat dengan Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.

Polisi menjelaskan, ada tiga alasan yang menjadi dasar penghentian penyidikan kasus pemilu Slamet Ma'arif. Berikut ini fakta-faktanya:

- Beda Penafsiran Makna Kampanye

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja mengatakan kasus pemilu Slamet Ma'arif disetop lantaran ada perbedaan antara ahli pidana pemilu dan KPUD Surakarta dalam menafsirkan makna kampanye. Penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan keputusan antara Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan para ahli.

"Hasil pembahasan terhadap hal tersebut dengan melibatkan Sentra Gakkumdu, para ahli dengan koordinasi, diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma'arif pada saat itu belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Berarti ditutup (kasusnya)," ujar Agus ketika dihubungi, Senin (25/2/2019).

- Unsur Mens Rea

Penjelasan polisi selanjutnya tentang penghentian kasus pemilu Slamet Ma'arif ini adalah karena unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan. Kombes Agus Tri Atmaja mengatakan pihaknya telah menyikapi kasus tersebut dengan netral, objektif, dan profesional. Penyidik, tambah Agus, menghormati pendapat dari semua unsur di Sentra Gakkumdu Surakarta.

"Kedua, unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan," ujar Agus.

Unsur mens rea belum terbukti karena Slamet belum sempat hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara polisi, berdasarkan undang-undang pemilu, hanya memiliki batas waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan.

- Dihentikan karena Keputusan Rapat Sentra Gakkumdu Solo

Kombes Agus Tri Atmaja mengatakan unsur terakhir yang menyebabkan kasus pemilu Slamet Ma'arif dihentikan adalah berdasarkan keputusan rapat Sentra Gakkumdu Solo. Penyidik, tambah Agus, menghormati pendapat dari semua unsur di Sentra Gakkumdu Solo.

"Unsur ketiga, keputusan rapat Sentra Gakkumdu Solo," ucap Agus.

Penghentian kasus pemilu ini juga menyatakan status tersangka Slamet Ma'arif gugur. Ketum PA 212 itu bersyukur karena kasus tersebut dihentikan. Dia mengapresiasi sikap Polri dan berharap hal tersebut terus dijaga selama gelaran Pemilu 2019.

"Alhamdulillah, semoga Polri tetap profesional dalam mengawal pilpres dan pileg," kata Slamet saat dihubungi terpisah. RED/dtk
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com