Kabupaten Cianjur,dutabangsanews.com I Bagi masyarakat yang ingin mengurus
administrasi kependudukannya, kini tak perlu membawa surat pengantar RT/RW.
Warga cukup membawa foto copy kartu keluarga yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Plt, Kepala Disdukcapil Kota Cianjur , Muchsin sidiq elfatah
menjelaskan, aturan terbaru ini dibuat sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun
2018, tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil. Bahwa prosedur pembuatan KTP-el tidak memerlukan lagi surat pengantar
dari RT/RW setempat. Aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan kecepatan
pelayanan administrasi kependudukan.
“Salah satu upaya untuk mendekatkan dan meningkatkan
pelayanan administrasi kependudukan warga, jadi masyarakat yang ingin membuat
dokumen kependudukan silahkan ke Disdukcapil,” ungkapnya saat ditemui Jumat
15-03-2019 sama awak media center Bravo komando di ruang PDIP Disduk
Capil Cianjur. Tommi HM
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !