Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Membuat KTP-el tidak harus membawa pengantar dari RT/RW

Membuat KTP-el tidak harus membawa pengantar dari RT/RW

Written By mansyur soupyan sitompul on Sabtu, 16 Maret 2019 | 20.42


Kabupaten Cianjur,dutabangsanews.com I Bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukannya, kini tak perlu membawa surat pengantar RT/RW. Warga cukup membawa foto copy kartu keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Plt, Kepala Disdukcapil Kota Cianjur , Muchsin sidiq elfatah menjelaskan, aturan terbaru ini dibuat sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Bahwa prosedur pembuatan KTP-el tidak memerlukan lagi surat pengantar dari RT/RW setempat. Aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan kecepatan pelayanan administrasi kependudukan.

“Salah satu upaya untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan warga, jadi masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan silahkan ke Disdukcapil,” ungkapnya saat ditemui Jumat 15-03-2019  sama awak media center Bravo komando di ruang PDIP Disduk Capil Cianjur. Tommi HM


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com