Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Penonaktifan Gubernur Kepri yang Kena OTT KPK Tunggu Status Hukum

Penonaktifan Gubernur Kepri yang Kena OTT KPK Tunggu Status Hukum

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 12 Juli 2019 | 13.22

Jakarta,dutabangsanews.com I Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum bisa memberhentikan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang terjerat OTT KPK. Tjahjo masih menunggu penetapan status Nurdin. 

"Ya belum (non-aktif) inikan menunggu inkrah dulu. Yang penting wagub dan sekdanya saya panggil hari ini," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Tjahjo prihatin atas kasus yang menimpa Nurdin. Dia mengatakan selama ini intens berkoordinasi dengan Nurdin terkait pengelolaan Batam.

"Saya orang yang merasa sedih ya, karena satu setengah tahun, hampir 2 tahun ini komunikasi saya dengan bapak gubernur intensif dalam rangka untuk otoritas Batam ini. Persiapan ex-office, integrasi program pemkot, pemda, dan Batam sendiri," jelas Tjahjo.

Tjahjo menyebut Nurdin selalu aktif berkonsultasi dengannya terkait pengelolaan Batam. Dia juga mengaku aktif melaporkan ke KPK terkait aset yang berkaitan dengan Batam.

"Setiap hal yang menyangkut aset Pemkot Batam kami tembuskan juga ke KPK. Untuk terus komunikasi berkoordinasi," ucapnya.

Tjahjo akan segera berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Kepri dan Sekda. Dia ingin memastikan pemerintahan tetap berjalan.

"Yang penting tata kelola pemerintahan tetap jalan terus, kemudian persiapan-persiapan sebagaimana garis Bapak Presiden. Kemudian mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otoritas Batam juga harus terus berjalan," ucapnya.

Tjahjo prihatin OTT KPK itu berkaitan dengan perizinan yang dikeluarkan gubernur tanpa perda. Dia memastikan akan menghormati proses hukum.

"Ini kan antara perda dan rancangan perda yang belum sinkron sehingga mengakibatkan ada temuan hukum yang ada. Kita hormati proses hukum yang ada," ucapnya.

Seperti diketahui, Nurdin Basirun resmi menjadi tahanan KPK. Nurdin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Nurdin, KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurdin.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com