Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU KPK Disahkan, ICW: Grand Design Pelemahan KPK!

DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU KPK Disahkan, ICW: Grand Design Pelemahan KPK!

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 17 September 2019 | 11.02

Jakarta,dutabangsanews.com I Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah sepakat mengesahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna. Atas hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap upaya melemahkan KPK benar adanya.

"Pada intinya, jika benar ada pengesahan revisi UU KPK oleh pemerintah dan DPR telah disepakati, berarti dugaan kita dari awal bahwa ini adalah grand design dari DPR dan pemerintah untuk melemahkan KPK sudah terkonfirmasi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Kurnia menduga ada motif tertentu di balik pengesahan ini. Sebab, menurutnya, sikap terburu-buru pemerintah dan DPR menandakan ada yang janggal. Apalagi revisi UU KPK tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

"Revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019, ini mengartikan bahwa perencanaan DPR itu bermasalah serta ada motif di balik pembahasan ini, kalau masuk Prolegnas Prioritas bisa dibenarkan," ucapnya.

Kurnia juga menyayangkan tidak dilibatkannya stakeholder terkait, yakni KPK, dalam pembahasan revisi UU KPK ini. Jika revisi UU ini untuk menguatkan KPK, menurut Kurnia, seharusnya pemerintah mengundang pihak yang berwenang langsung dan membahas draf revisi bersama.

"Yang harus dipahami adalah bahwa pengguna UU KPK ini bukan pemerintah dan DPR saja, akan tetapi KPK juga, dari penguatan yang selama ini diungkapkan baik DPR ataupun presiden menjadi tidak masuk akal jika KPK tidak dilibatkan lebih jauh, karena logika sederhananya, ketika ingin memperkuat satu institusi tertentu maka institusi itu harus diundang dan dilibatkan apa yang mereka keluhkan selama ini dan apa yang menjadi perdebatan dalam draf revisi UU KPK," jelasnya.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan upaya pemerintah untuk melemahkan KPK semakin nyata. Sebab, rencana revisi UU KPK sudah beberapa kali diajukan sebelumnya. Isinya, menurut Kurnia, tidak jauh beda dengan yang sekarang dan tetap dinilai sebagai bentuk upaya pelemahan KPK.

"Yang paling penting adalah draf revisi UU KPK bukan sekali ini saja diungkap DPR, ICW mencatat setidaknya dari 2010 sudah ada niatan DPR untuk merevisi UU KPK, yang mana drafnya tidak banyak berubah, masih tetap menyentuh soal dewan pengawas, SP3, dan penyadapan, yang kita pandang selama itu adalah poin yang akan melemahkan KPK ke depan dan semakin memperlihatkan bahwa komitmen pemerintah dan DPR tidak pernah ada dalam penguatan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Setelah disahkan, ICW memprediksi akan banyak muncul judicial review (JR) yang diajukan ke MK dari berbagai pihak. Itu lantaran masih ada pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD.

"Kalau nanti benar draf ini disahkan, maka dapat diprediksi akan ada gelombang besar-besaran untuk melakukan JR terhadap pasal-pasal yang diduga memiliki persoalan serius dan dipandang bertentangan dengan UUD," tuturnya.

Sebelumnya, kesepakatan itu disampaikan dalam rapat kerja antara Baleg dan pemerintah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9). Namun tidak dijelaskan lebih lanjut kapan paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK digelar. Semua anggota baleg setuju dengan kesepakatan itu, meski Fraksi PKS dan Gerindra memberikan catatan.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com