Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Menaker Jadi Plt Menpora, Komisi X DPR Ingatkan soal Evaluasi

Menaker Jadi Plt Menpora, Komisi X DPR Ingatkan soal Evaluasi

Written By mansyur soupyan sitompul on Sabtu, 21 September 2019 | 10.57

Jakarta,dutabangsanews.com I Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menaker Hanif Dhakiri untuk menjabat sebagai plt Menpora setelah Imam Nahrawi mengundurkan diri karena terbelit urusan hukum di KPK. Sudah tepatkah seorang Menaker ditunjuk untuk menangani urusan kepemudaan dan olahraga?

"Kalau tepat atau tidak saya kira Pak Jokowi ya yang menentukan kenapa latar belakangnya kenapa, karena sebelumya juga kan menpora ini rata-rata bukan atlet, bukan ini, sehingga sama kan considerannya, pertimbangannya dengan menpora-menpora sebelumnya," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih, Jumat (20/9/2019) malam.

Meski demikian, Abdul Fikri Faqih mengapresiasi penunjukan plt di Kemenpora setelah menteri yang bersangkutan menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI. Dia mengatakan posisi Menpora memang sedianya tidak boleh kosong dalam waktu lama.

"Hanya yang satu, kalau segera ditunjuk apakah itu plt atau interim, saya perlu apresiasi karena itu berarti kan urusan keolahragaan, urusan pemerintah bidang olahraga sudah langsung ada yang menangani, jadi tak boleh kemudian kosong berlama-lama," ucap dia.

Jika merujuk prestasi olahraga Indonesia, Abdul Fikri Faqih menyebut perlu ada pembenahan dari kementerian terkait, termasuk mitra-mitranya. Menurutnya, prestasi bangsa di bidang olahraga selama ini lebih banyak karena peran masyarakat atau umum, bukan pemerintah.

"Rata-rata kan disorot ini banyak aspek politiknya lebih tinggi daripada profesi sehingga pembinaan prestasi olahraga kita ini kurang maksimal. Kemarin misalnya, ada masyarakat bulutangkis itu menghentikan beasiswa saja kemudian gelagapan. Artinya negara belum hadir di pembinaan atlet," sebut dia.

"Sekarang ini kenapa berprestasi segala macam ternyata kan pemangku kepentingan yang disebut di dalam UU itu pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan masyarakat, itu ternyata yang dominan malah masyarakat. Ini kan berarti kita perlu evaluasi," imbuh Abdul Fikri.

Hanif telah ditunjuk Presiden Jokowi menjadi plt Menpora. Jokowi juga telah meneken Keppres pemberhentian Imam Nahrawi sebagai Menpora.

"Terkait dengan posisi Menpora, Bapak Presiden kemarin sudah menerima surat pengunduran diri dari Pak Imam Nahrawi. Tadi Bapak Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Imam Nahrawi sebagai Menpora dan mengangkat Saudara Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora," kata Mensesneg Pratikno di Istana, Jakarta, Jumat (20/9).RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com