Senayan Jakarta-www.dutabangsanews.com I WAKIL Ketua DPR RI Dr. M. Azis Syamsuddin, SH., MH mengatakan, terhadap wacana penggunaan Perrpu kewenangan itu ada dan melekat pada Presiden RI, pihaknya di parlemen menyerahkan semuanya penggunaan Perrpu tersebut kepada pemerintah, kendati demikian, persyaratan penggunaan Perrpu tersebut diatur dalam konstitusi Negara. Artinya, di sana ada kondisi tertentu misanya, kondisi dalam keadaan memaksa, terjadi suasana kegentingan, darurat, jangan sampai terjadi kekosongan hukum dan lain sebagainya.
“Artinya tidak ada urgensi bahwa Presiden untuk maenerbitkan Perrpu kalau menurut DPR,”tanya wartawan.
“Saya normatif saja dalam konstitusi,”demikian kata Wakil Ketua DPR RI Dr. M. Azis Syamsuddin, SH., MH saat mendampingi Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Gedung DPR RI Jalan Jenderal Gatot Subroto Senayan Jakarta.
“Presiden dengan mengeluarkan Perrpu apakah ini akan mengganggu soliditas partai pendukung di DPR,’ucap wartawan lagi ke Azis Syamsuddin.
“Yang jelas hubungan antar partai politik dan pendukung pemerintah harus tetap dijaga, harus tetap solid, karena. Dengan solidnya partai pendukung hal ini tentu ke depan akan lebih baik,”tutur Wakil Ketua DPR RI Dr. M. Azis Syamsuddin, SH., MH. Mansur Soupyan Sitompul.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !