Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Penggugat: Keputusan MA Diakali!

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Penggugat: Keputusan MA Diakali!

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 13 Mei 2020 | 15.57

Jakarta,dutabangsanews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II lewat Perpres 64/2020. Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) selaku penggugat Perpres sebelumnya, menilai pemerintah mengakali keputusan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).Petrus menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. Dia menilai tarif BPJS Kesehatan masih memberatkan masyarakat.

"Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi dirasa masih memberatkan masyarakat, apalagi masih dalam situasi krisis wabah virus corona," ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa seharusnya iuran BPJS Kesehatan tidak naik, terutama klas 3. Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi klas tiga, tetapi per Januari 2021 akan naik iuran menjadi Rp 35.000,-. Petrus mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi ke MA atas Perpres ini.

"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun uji materi tersebut," jelasnya.Sebelumnya, keputusan kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip, Rabu (13/5/2020):

Iuran Kelas I, yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.Iuran Kelas II, yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan, dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021, dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Perpres menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Sebelumnya, pada 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Selanjutnya Jokowi meneken Perpres No 75/2019. KPCDI menggugat perpres ini. MA pun akhirnya membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:

1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I

"Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com