Senayan Jakarta-www.dutabangsanews.com I ANGGOTA Komisi Hukum DPR RI Eva Yuliana, M. Si berpendapat, keberadaanya dirinya sebagai Anggota Komisi III DPR RI berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi dijalankan dengan baik dan benar. Bagaimana hukum-hukum yang ada di negara ini sesuai kebutuhan yang ada, sesuai dengan dinamikanya, dengan demikian, bisa malakukan fungsi dan mamfaat dari hukum-hukum tersebut.
“Bagaimana Anda melihat kasus Novel Baswedan,”tanya wartawan media ini.
“Kasus Novel Baswedan tentu sudah melewati proses hukum yang panjang, menurut saya lakukan saya dengan konsistensi hukum yang ada,”demikian kata Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana, M. Si kepada Wartawan Tabloid DUTA BANGSA dan Mdia Online www.dutabangsanews.com bertempat di Komplek Parlemen Gedung Nusantara II Gedung DPR RI Jalan Jenderal Gatot Subroro Senayan Jakarta.
Tentang amar putusan satu tahun kepada korban, tetapi Novel Baswedan mengatakan, sebaiiknya korban dibebaskan saja karena bukan pelaku. Menurut Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana, hal itu sudah malalui prosedur hukum yang sudah dilalui, kita lihat dan kita ta’ati saja. Kalau itu sudah menjadi kaputusan dan diterima kedua belah pihak itu merupakan urusan mereka. Tapi, kalau di kemudian hari ada yang merasa dirugikan atau merasa amar putusan itu tidak adil ada ruang hukum yang disediakan sebaiknya hal itu dilalui saja. Mansur Soupyan Sitompul.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !