Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Kasus Penusukan Wiranto, Sidang Vonis Abu Rara dkk Digelar 25 Juni 2020

Kasus Penusukan Wiranto, Sidang Vonis Abu Rara dkk Digelar 25 Juni 2020

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 18 Juni 2020 | 17.16

Jakarta,dutabangsanews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah memutuskan jadwal sidang vonis kasus penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto. Sidang pembacaan vonis untuk para penyerang Wiranto akan digelar pada akhir Juni 2020.

"Sidang putusan kami tunda satu minggu. Dibuka kembali Kamis tanggal 25 Juni 2020. Saya minta sidang yang akan datang koneksi diperjelas. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim ketua Masrizal di PN Jakbar, Jalan Letjend S Parman, Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).

Dalam kasus penyerangan terhadap Wiranto ada tiga orang yang berstatus terdakwa. Ketiga terdakwa tersebut, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alis Fitria Andriana, dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan.

Sebelumnya, Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Kemudian, Fitri dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Samsudin alias Jack Sparrow dituntut 7 tahun penjara.

Dalam pleidoi atau nota pembelaan, ketiga terdakwa mengaku tidak melakukan tindakan teror seperti yang didakwakan dan dituntut jaksa. Abu Rara juga tidak mengaku melakukan permufakatan jahat bersama Samsudin.

"Tentang tuduhan perencanaan dengan saudara Samsudin itu tidak ada pak. Pemufakatan jahat bersama juga tidak, tidak terbukti juga," kata Abu Rara saat menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakbar.Dalam kasus ini, Abu Rara bersama Fitri Diana didakwa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror. Perbuatan Abu Rara dinilai menimbulkan suasana teror dan rasa takut di masyarakat.

Abu Rara mulai melakukan teror dengan menusuk Wiranto yang kala itu menjabat sebagai Menko Polhukam. Penusukan dilakukan saat Wiranto tiba di Alun-alun Menes, Pandeglang, Jawa Barat.

Abu Rara, kata jaksa, mengatur rencana untuk menusuk Wiranto dan anggota TNI-Polri bersama sang Istri, Fitria Diana, dan anaknya yang ditugaskan menyimpan sebilah pisau dan melakukan penusukan ke aparat keamanan yang berjaga.

Tak hanya itu, Abu Rara juga, kata jaksa, melakukan teror di toko emas bersama Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow. Aksi itu terjadi pada tahun 2017.

Baik Abu Rara ataupun Jack Sparrow keduanya juga melakukan baiat mandiri pada tahun 2019. Keduanya berjanji setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com