Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Ma'ruf Amin: Usia 15-35 Tahun Rentan Terpapar Narkoba

Ma'ruf Amin: Usia 15-35 Tahun Rentan Terpapar Narkoba

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 26 Juni 2020 | 13.20

Jakarta,dutabangsanews.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan usia 15-35 tahun rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Ma'ruf meminta agar seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perhatian khusus dalam mencegah penggunaan barang terlarang itu.
"Kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. Hal ini memerlukan perhatian khusus," ujar Ma'ruf saat memberikan sambutan pada acara peringatan hari anti narkotika internasional yang diselenggarakan oleh BNN secara virtual, Jumat (26/6/2020).

Berdasarkan data dari kantor PBB urusan narkoba dan kejahatan (UNODC), Ma'ruf menyebut pada tahun 2018 sebanyak 275 juta penduduk dunia pernah mengkonsumsi narkoba. Mereka ada pada rentang usia 15-65 tahun.

"Lembaga PBB yang mengurusi masalah narkotika, pada tahun 2018 menyebutkan sebanyak 275 juta penduduk di dunia atau 5,6% dari penduduk dunia usia 15-65 tahun pernah mengonsumsi narkoba," katanya.Sementara berdasarkan data dari BNN, Ma'ruf mengungkap pada tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa mengkonsumsi narkoba di Indonesia. Pada tahun 2019 angka tersebut naik menjadi 3,6 juta jiwa.

"Data BNN menyebutkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun. Tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta. Sedangkan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 mencapai angka 2,29 juta," ujarnya.

Ma'ruf mengatakan pemerintah terus berkomitmen untuk memberantas narkoba melalui Program Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepada seluruh jajaran pemerintah pusat maupun daerah, Ma'ruf meminta untuk melakukan aksi itu.

"Pemerintah berkomitmen kuat dalam melanjutkan program pemberantasan narkotika. Inpres Nomor 2 Tahun 2020 telah disahkan. Isinya memerintahkan agar seluruh Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk melakukan Aksi Nasional P4GN," ungkapnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com