Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Novel Harap Penegakan Hukum Berjalan Objektif

Novel Harap Penegakan Hukum Berjalan Objektif

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 02 Juli 2020 | 17.33

Jakarta,dutabangsanews.com - Penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Dalam momen tersebut, Novel berharap penegakan hukum berjalan objektif dan baik.
"Tadi saya bertemu dengan pimpinan atau komisoner dari Komisi Kejaksaan untuk penuhi undangan klarifikasi dan penyampaian hal-hal yang berkaitan dengan laporan yang saya dan kuasa hukum sampaikan. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan, kita ingin ada penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan kejaksaan yang bisa melakukan tugas-tugas penegakan hukum dengan objektif dan baik," kata Novel di Kantor Komjak, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Novel mengaku menghadiri panggilan Komjak untuk memberikan keterangan dan juga informasi pendukung dari laporan yang sudah dibuatnya. Novel mengapresiasi respons Komjak yang dinilainya sudah cukup baik.Dia juga berharap apa yang dilakukannya ini, dapat menjadi kebaikan dan bermanfaat bagi penegakan hukum ke depan. Dalam kesempatan ini, Novel didampingi tim kuasa hukum dan Biro Hukum KPK.

"Kita mengapresiasi respons dari Komisi Jaksa yang cukup baik. Semoga apa yang nanti ke depan dilakukan bisa mendapatkan suatu kebaikan dan bisa menghasilkan suatu hal yang bermanfaat untuk kepentingan penegakan hukum yang adil, yang berorientasi kepada kebenaran dan berjalan dengan objektif," ujarnya.

"Saya kira itu kita harapkan semua berjalan dengan baik. Saya berterima kasih kepada Komisioner Komjak Pak Barita dan semua timnya maaf karena saya tidak terlalu jelas melihat," imbuh Novel.

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.

Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel.

Akibat peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com