Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Jaksa Agung Mutasi Kajati Sumbar dan Kajati Papua Barat

Jaksa Agung Mutasi Kajati Sumbar dan Kajati Papua Barat

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 21 Agustus 2020 | 10.23


Jakarta,dutabangsanews.com I Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap 2 kepala kejaksaan tinggi (kajati) di lingkungan Kejaksaan Agung. Adapun pejabat yang dimutasi adalah Kajati Papua Barat dan Kajati Sumatera Barat (Sumbar).

"Ini SK Mutasi Jabatan Kajati," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/8/2020).

Adapun pejabat yang dimutasi berdasarkan SK Jaksa Agung RI nomor 172 tahun 2020, tanggal 19 Agustus, antara lain:

1. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, Yusuf dimutasi menjadi jaksa fungsional di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (Badiklat Kejaksaan RI).

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang, Amran dimutasi menjadi jaksa fungsional di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (Badiklat Kejaksaan RI).

Hari menuturkan belum ada pejabat yang ditunjuk menggantikan kedua pejabat tersebut sebagai kajati. Ia mengatakan nantinya wakil kepala kejaksaan tinggi wilayah tersebut akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas sementara.

"Belum, masih menunjuk Wakajati sebagai Plt merangkap Wakajati," ujarnya.

Penggantian 2 pejabat Kajati tersebut menurut Hari merupakan penyegaran di dalam organisasinya. Ia menepis mutasi tersebut karena hukuman disiplin, karena yang bersangkutan masih terdapat kesempatan agar dimutasi kembali dalam jabatan administrasi atau jabatan tinggi.

"Mutasi ini dalam rangka pola karier diagonal sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI. Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian," ujarnya.

"Ini berbeda dengan pencopotan jabatan karena hukuman disiplin, mutasi ini telah diatur pula dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan kepada yang bersangkutan masih mempunyai kesempatan yang sama untuk dimutasi jabatannya lagi dalam Jabatan Administrasi maupun Jabatan Tinggi," sambungnya.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com