Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Komisi III DPR: RUU MK Memuat Aturan Perilaku Hakim hingga Dewan Etik

Komisi III DPR: RUU MK Memuat Aturan Perilaku Hakim hingga Dewan Etik

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 24 Agustus 2020 | 13.41


Jakarta,dutabangsanews.com I Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly untuk membahas RUU Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam menyampaikan penjelasannya, Komisi III mengatakan RUU MK memuat tentang perilaku hakim MK hingga dewan etik.

Raker pembahasan RUU MK digelar di ruang rapat Komisi III, kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.

"Hadirin yang kami hormati, perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. Dalam perkembangan selanjutnya, setelah adanya perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi melalui UU Nomor 8 tahun 2011 dan UU Nomor 4 tahun 2014 beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Adies.

Adies lalu menyampaikan penjelasan terkait muatan RUU MK. Dia menyebut RUU MK memuat kekuasaan MK serta pengangkatan dan pemberhentian hakim MK.

"RUU tentang Mahkamah Konstitusi ini memuat pengaturan mengenai. Satu, kedudukan, susunan, dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Dua, pengangkatan dan pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Adies.

Selain itu, RUU MK juga memuat soal perilaku hakim MK dan dewan etik. Putusan MK pun masuk dalam muatan RUU MK.

"Tiga, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, serta dewan etik hakim konstitusi. Empat, putusan mahkamah konstitusi," ucap Adies.

Adies juga memaparkan bahwa perlu juga ada muatan soal ketentuan peralihan. Hal itu agar adanya kepastian hukum bagi pemohon dan hakim MK itu sendiri.

"Dalam RUU tentang Mahkamah Konstitusi ini, DPR juga memandang perlu untuk mengatur soal ketentuan peralihan, agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon, serta hakim konstitusi yang sesuai, yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," terang Politikus Golkar itu.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com