Jakarta, dutabangsanews.com I Komisi Yudisial (KY) membuka usulan calon hakim agung, baik dari internal hakim karier maupun dari masyarakat. Salah satu syaratnya adalah bertakwa kepada Tuhan, jujur serta berintegritas.
"KY kembali mengundang Mahkamah Agung, pemerintah dan masyarakat untuk mengusulkan warga negara terbaik untuk menjadi calon hakim agung," demikian pengumuman KY yang dilansir di websitenya, Senin (1/3/2021).
Komposisi hakim agung yang dibutuhkan yaitu untuk hakim agung perdata sebanyak 2 orang, hakim agung pidana sebanyak 8 orang dan hakim agung khusus pajak sebanyak 2 orang. Untuk dari unsur hakim karier, minimal pendidikan S2 dan berusia minimal 45 tahun. Selain itu pernah menjadi hakim dan hakim tinggi total minimal selama 20 tahun.
"Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujarnya.
Adapun bagi masyarakat yang diusulkan jadi hakim agung, minimal usia 45 tahun dengan pendidikan S3 doktor hukum. Syarat lainnya berpengalaman dalam profesi hukum/akademisi hukum paling sedikit 20 tahun.
"Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," paparnya.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !