Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Jokowi Harus Umumkan Nasib Pandemi Paling Lambat Akhir Tahun

Jokowi Harus Umumkan Nasib Pandemi Paling Lambat Akhir Tahun

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 28 Oktober 2021 | 20.55


Jakarta, dutabangsanews.com I Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah harus mengumumkan status pandemi COVID-19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat. Bila status dilanjutkan, maka anggaran COVID sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020 (atau yang dikenal dengan Perppu Corona) harus dengan persetujuan DPR.

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2.

Dalam hal secara faktual pandemi COVID-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi COVID-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang yang dibacakan di Gedung MK dan disiarkan di chanel YouTube MK, Kamis (28/10/2021).RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com