Jakarta, dutabangsanews.com I Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melalui surat edarannya melarang PNS atau Aparatur Sipil Negara untuk bepergian ke luar daerah dan cuti dari mulai 18-22 Oktober 2021.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur nasional tahun 2021," tulis SE tersebut dikutip Rabu (13/10/2021).
Selain itu, dikecualikan juga bagi PNS yang melakukan tugas kedinasan namun harus membawa Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Bagi yang melanggar SE tersebut, PNS akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam PP nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018. Sanksi akan diberikan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !