Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » PNS Dilarang Cuti dan Bepergian 18-22 Oktober 2021

PNS Dilarang Cuti dan Bepergian 18-22 Oktober 2021

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 13 Oktober 2021 | 20.34

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melalui surat edarannya melarang PNS atau Aparatur Sipil Negara untuk bepergian ke luar daerah dan cuti dari mulai 18-22 Oktober 2021.


Hal itu menanggapi kebijakan pemerintah yang secara resmi menggeser Hari Libur Maulid Nabi 2021, sebelumnya jatuh pada 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021. Larangan PNS bepergian atau cuti secara rinci terdapat dalam SE MenPAN-RB nomor 13 tahun 2021.

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur nasional tahun 2021," tulis SE tersebut dikutip Rabu (13/10/2021).

Pada beleid itu dijelaskan, PNS dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional dan pada hari-hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur. Berlaku juga saat sebelum atau sesudah hari libur nasional.

Adapun larangan tersebut dikecualikan bagi PNS yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berada di wilayah aglomerasi dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Contohnya seperti wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, maupun Mebidangro.

Selain itu, dikecualikan juga bagi PNS yang melakukan tugas kedinasan namun harus membawa Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Bagi yang melanggar SE tersebut, PNS akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam PP nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018. Sanksi akan diberikan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com