Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat Dituntut Mati

Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat Dituntut Mati

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 07 Desember 2021 | 16.44

 

Jakarta, dutabangsanews.com I - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut mati oleh jaksa penuntut umum. Heru diyakini melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (6/12/2021).

"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," tambah jaksa.

Jaksa mengatakan Heru Hidayat telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT ASABRI. Selain Heru, dua mantan Dirut ASABRI juga turut diperkaya oleh Heru.

"Terdakwa Heru Hidayat menerima sekitar Rp 12.643.400.946.200 (triliun), Sonny Widjaja menerima Rp 64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar telah menerima akibat pengelolaan investasi ASABRI Rp 241.688.185.267, Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar, berdasarkan uraian fakta hukum di atas maka unsur memperkaya diri telah terpenuhi secara sah menurut hukum," kata jaksa.

"Berdasarkan uraian di atas unsur merugikan negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum," imbuh jaksa.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com