Jakarta, dutabangsanews.com I DPR RI telah mengesahkan 40 Rancangan Undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalamnya. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengajukan lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI.
"Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana," kata Mahfud melalui rekaman video kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Mahfud menjelaskan, pemerintah sebenarnya pada 2021 telah mengajukan dua RUU terkait pemberantasan korupsi, yaitu Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Tunai.
"Tapi kedua RUU tersebut, DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas artinya DPR nggak setuju lah. Namun ada kesepakatan kalau nggak bisa dua-duanya, pemerintah usul salah satunya, maka pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan bahwa oke UU tentang perampasan aset tindak pidana bisa dipertimbangkan masuk ke 2022," tuturnya.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !