Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Pengacara Arief Ramdhan, SH., M. Pd : Satu Tahun Terakhir Gugatan Perceraian Di Pengadilan Agama Kabupaten Bogor Bermuara Kepada Ambruknya Ekonomi Keluarga Di Masa Wabah Pandemi

Pengacara Arief Ramdhan, SH., M. Pd : Satu Tahun Terakhir Gugatan Perceraian Di Pengadilan Agama Kabupaten Bogor Bermuara Kepada Ambruknya Ekonomi Keluarga Di Masa Wabah Pandemi

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 17 Februari 2022 | 16.29

 


Cibinong Kabupaten Bogor-Media Online www.dutabangsanews.com I PERTENGKARAN suami istri dalam sebuah rumah tangga, adalah sebuah dinamika, adalah sebuah pernak-pernik rumah tangga, tentu. Pertengkaran tersebut seiring berjalannya waktu dengan sendirinya akan hilang. Tetapi, tidak sedikit pertengkaran itu adalah sebagai pintu masuk biduk rumah tangga tersebut berakhir di Pengadilan Agama. Berakhir dengan perceraian, tetapi. Faktor ekonomi juga menjadi isu yang tidak kalah pentingnya dalam sebuah perceraian suami istri di Pengadilan Agama. Pertanyaanya, apakah pertengkaran dan faktor ekonomi berakhir di Pengadilan Agama adalah jalan keluar. Tentu tidak. Bagaimana tanggapan Pengacara Arief Ramdhan, SH., M. Pd kepada wartawan media ini dijelaskannya.

"Bisa dibilang ini adalah persoalan klasik, tentu yang menyebabkan retaknya rumah tangga itu banyak menyangkut tentang isu ekonomi, suami tidak lagi bekerja, kebetulan kasus yang saya tangani hari ini persoalannya menyangkut ekonomi, jadi. Di era wabah pandemi ini sebagian besar para pemohon gugat cerai maupun gugat talak, selalu mengedepankan alasan ekonomi,"demikian kata Pengacara Arief Ramdhan, SH., M. Pd dengan Icon Kantor Hukum RED & PARTNERS kepada Wartawan Media online www.dutabangsanew.com bertempat di Pengadilan Agama Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Kemarin hari Kamis 17 Februari 2022.

Walaupun pada prinsipnya tutur Arief Ramdhan, SH., M. Pd, hal itu tidak terlalu menjadi prinsip bagi Pengadilan Agama, namun. Kenyataan mengatakan banyak di PHK dan sulitnya mencari pekerjaan, hingga tidak menutup kemungkinan para istri mengajukan gugatan cerai, atau dari pihak suami mengajukan permohonan cerai talak. 

"Mereka tidak sanggup lagi mendirikan, melanjutkan rumah tangga yang mawaddah, warohmah, hanya karena kesulitan keuangan. Tapi, ada di antara lain memang sebagian kecil perkara terkait dengan KDRT, ada karena ribut manahun tidak bisa lagi didamaikan dari pasangan suami istri tersebut, namun demikian. Menyangkut pengajuan perceraian banyak dari mereka menyangkut tentang ekonomi,"ungkap Arief Ramdhan, SH., M. Pd Pengacara Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Saat perceraian suami istri terjadi ucap Arief Ramdhan, SH.,  M. Pd, pasti mereka berdua sudah memiliki status yaitu yang satu duda, yang satu janda. Di tengah-tengah masyarakat menyandang kedua status tersebut tentu kurang, tidak nyaman dan tidak mengenakkan. Kedua, terkait dengan persoalan harta gono-gini, di Pengadilan Negeri ada namanya pemisah harta,  juga ada perjanjian pernikahan sebelumnyasebelumnya,  sehingga. Saat terjadi perceraian sangat mudah dan langsung dibagikan apa yang sudah dijanjikan sebelum menikah dihadapan seorang notaris. Kalau di Pengadilan Agama di mana pemohon mayoritas Ummat Islam saat menikah dan melangsungkan kehidupan, saat terjadi perceraian semuanya bercampur aduk. Juga status anak di mana kedua orang tuanya sudah bercerai, tentu anak tersebut terganggu dari segi mental, pertumbuhannya, hal ini harus diketahui, dipahami sepasang suami istri yang ingin melakukan perceraian hubungan rumah tangga mereka.

Sepertinya Pengadilan Agama sudah melakukan mediasi papar Arief Ramdhan, SH., M. Pd kepada pasangan suami istri, tetapi. Dalam tataran di lapangan tidak membuahkan hasil maksimal, tetapi. Karena dari awal pasangan suami istri ini ingin berpisah, ingin bercerai. Yang namanya mediasi dari pihak Pengadilan Agama tentu tidak mereka pilih, tidak mereka hiraukan. Yang ada dalam benak mereka adalah berpisah atau bercerai dengan pasangannya. Ada pasal dalam undang-undang pernikahan,  bagi pasangan suami istri yang mengajukan perceraian harus melalui yang namanya mediasi di Pengadilan Agama. Tapi, karena tekad kedua suami istri tersebut menyatakan bahwa bercerai adalah keputusan terakhir kendati sudah diberikan waktu oleh pihak Pengadilan Agama untuk melakukan mediasi. 

Mungkin saja, kedua pasangan suami istri tersebut sudah menempuh musyawarah keluarga, juga sudah ada pembicaraan kedua orang tua pasangan suami istri tersebut, karena. Mereka yang menjalani biduk rumah tangga jalan apapun yang akan ditempuh tetap mereka ingin melakukan perceraian, mengakhiri kelangsungan rumah tangga mereka. 

"Semua perkara pasangan suami istri yang ingin berpisah, yang ingin bercerai, saya selalu mempertanyakan apakah sudah dimusyawarahkan kepada kedua orang tua masing-masing. Mereka mengatakan jalan tersebut sudah mereka tempuh. Tapi, karena ingin bercerai, berpisah tidak ada jalan lain selain perceraian, mereka juga tahu bahwa perceraian yang mereka sangat dibenci Allah SWT,  tetapi tetap aja untuk berpisah, untuk bercerai."Papar Arief Ramdhan, SH., M. Pd. 

Arief Ramdhan, SH., M. Pd selalu pengacara, banyak datang kepadanya melalui kantor pengacaranya orang-orang yang ingin mengajukan perceraian, talak cerai, Arief Ramdhan, SH., M. Pd kerab memberikan nasehat, tetap mengingatkan kedua pasangan suami istri untuk tetap bersatu dan tetap melangsungkan kehidupan rumah tangga mereka. Tetapi, manakala mereka kekeh dan kuat tetap untuk melakukan pengajuan, penggugatan perceraian, dirinya sebagai pengacara dan tuntutan profesi tentu beliau akan mengurus pengajuan perceraian tersebut ke Pengadilan Agama. Karena, bagi pasangan suami istri yang ingin berpisah, yang ingin melangsungkan perceraian tentu mereka harus menempuh perceraian tersebut di Pengadilan Agama. Mansur Soupyan Sitompul.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com