Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Masa Permohonan Sengketa Pendaftaran Selama 3 Hari

Masa Permohonan Sengketa Pendaftaran Selama 3 Hari

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 22 Agustus 2022 | 17.02

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Bawaslu RI membuka masa permohonan pengajuan permohonan sengketa 3 hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Bagja menyebut hingga hari ini pendaftaran permohonan sengketa pendaftaran pemilu masih dibuka. Bagja mengatakan aturan mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu termaktub dalam Pasal 468 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sementara, aturan yang terkait masa pendaftaran permohonan sengketa proses ke Bawaslu RI diatur dalam Pasal 467 ayat (4) UU Pemilu.

Diberitakan sebelumnya, saat ini tercatat tiga partai yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Tiga partai tersebut adalah Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai).

"Saat ini permohonan sengketa ada partai Berkarya, Bhineka, sama Pandai," ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat dihubungi, Kamis (18/8).

Namun, hingga saat ini tiga partai tersebut belum dapat teregistrasi. Totok mengatakan hal ini dikarenakan mereka belum memenuhi syarat terkait objek sengketa, yaitu SK atau Berita Acara (BA).

"Tadi mereka konsultasi dan mengajukan permohonan tapi karena objeknya belum lengkap jadi belum kita register, harus melengkapi berkasnya dulu. Masih konsultatif lah sifatnya. Lalu kita beri penjelasan. Kalau sekarang masih tanda terima saja yang dari KPU itu. Itu saja. Itu kan belum ada objek sengketa," jelasnya.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com