Jakarta, dutabangsanews.com I Bawaslu RI membuka masa permohonan pengajuan permohonan sengketa 3 hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Bagja menyebut hingga hari ini pendaftaran permohonan sengketa pendaftaran pemilu masih dibuka. Bagja mengatakan aturan mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu termaktub dalam Pasal 468 UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Saat ini permohonan sengketa ada partai Berkarya, Bhineka, sama Pandai," ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat dihubungi, Kamis (18/8).
Namun, hingga saat ini tiga partai tersebut belum dapat teregistrasi. Totok mengatakan hal ini dikarenakan mereka belum memenuhi syarat terkait objek sengketa, yaitu SK atau Berita Acara (BA).
"Tadi mereka konsultasi dan mengajukan permohonan tapi karena objeknya belum lengkap jadi belum kita register, harus melengkapi berkasnya dulu. Masih konsultatif lah sifatnya. Lalu kita beri penjelasan. Kalau sekarang masih tanda terima saja yang dari KPU itu. Itu saja. Itu kan belum ada objek sengketa," jelasnya.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !