Jakarta, dutabangsanews.com I Burhanuddin mengatakan Bharada E turut digugat karena dia yang mencabut surat kuasa. Apabila Bharada E tidak digugat, ia menilai gugatannya akan kurang pihak.
"Kalau Bharada E sebagai pemberi kuasa, enggak digugat pasti kurang pihak, gugatannya enggak diterima. Kan yang cabut ini kan Bharada E, harus lengkap semua, dari Bharada E dari Kabareskrim, dari lawyer yang menggantikan," kata Burhanuddin sebelum sidang gugatannya dimulai, Rabu (7/9/3022).
Selain itu, ia meminta agar pencabutan surat kuasa terhadap Bharada E dapat dijelaskan secara lengkap di persidangan. Sebab, ia merasa belum ada penjelasan terkait pencabutan surat kuasa.
"Kan di Bang Olip (Deolipa) ada capture WA-nya dari penyidik minta mundur, jenderal yang minta mundur gitu kan ada," ungkapnya.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !