Kota Manado-Media Online www.dutabangsanews.com I RAWON Wowor Penggiat Anti Korupsi Sekretaris Nusantara Coruption Whatch, Perlindungan Hak Asasi Manusia serta lingkungan Hidup (NCW & Perhamlih) dikenal sosok wartawan senior, saat ditemui wartawan media online ini, Senin 8/5/2023 di kediamannya Kelurahan Paal 4 Kecamatan Tikala Kota Manado, ia memaparkan, dengan kondisi jalan rusak dan berlubang tentu. Sangat menggangu aktivitas sebagai pengguna jalan. Sebab fakta di lapangan sejumlah infrastruktur jalan rusak di Kota Manado, di antaranya Jalan Garuda, Makeret Barat Kecamatan Wenang, jalan di seputaran Pasar Bahu Kecamatan Malalayang, Jalan Buha Kasuratan Kecamatan Mapanget.
Ruas jalan rusak parah ini kewenangan dari Dinas PUPR Kota Manado. Sering dikeluhkan pengguna jalan, tetapi. Anehnya terjadi pembiaran Tanpa ada perbaikan. Oleh karena itu, kinerja PLT Kadis PUPR Manado patut dipertanyakan,"kata Ramon Wowor dengan tegas.
Sembari menambahkan, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 Bab Vl Pasal 24 menjelaskan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian Pasal 29 dana preservasi jalan digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan. Tapi mirisnya jalan rusak dan berlubang terjadi pembiaran. Kemudian pasal 273 ada sanksi pidana jika penyelenggara jalan tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, berkaitan dengan ketidakmampuan dari PLT Kadis PUPR Manado untuk melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tanggung jawab, sesuai dengan tupoksi sebagai penyelenggara jalan.
Di sisi lain kinerjanya tidak sejalan dengan Program Pemerintah Kota Manado Dipimpin Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang, untuk pembangunan infrastruktur, penataan kota dan perluasan konekvitas. Menjadikan Kota Manado lebih baik, untuk itu diminta Walikota Manado mengevaluasi PLT Kadis PUPR Manado.
"Karena tidak layak menduduki jabatan tersebut. Seiring dengan trilogi Pekerjaan Umum (PU ), bekerja keras, bertindak cepat, bertindak tepat," pungkas Ramon Wowor kepada wartawan media ini.
Di akhir perbincangan , Ramon Wowor menyoroti kinerja dari PLT Kadis PU Kota Manado, alergi terhadap wartawan maupun LSM karena sesuai investigasi, jika ada wartawan maupun LSM yang akan melakukan konfirmasi terkait dengan pekerjaan infrastruktur jalan. PLT Kadis PUPR Manado selalu menghindar dan sulit di temui. Mirisnya lagi PLT Kadis PUPR Manado tidak paham dengan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Untuk itu Walikota Manado mengevaluasi atau mencopot PLT Kadis PUPR Manado," tandas Ramon Wowor menutup percakapan dengan wartawan media ini.
Terkaid dengan infrastruktur jalan yang rusak, wartawan media online ini, telah beberapa kali berkunjung ke Kantor Dinas PUPR Manado beralamat di Kairagi II Kecamatan Mapanget. untuk melakukan konfirmasi kepada PLT Kadis PUPR Manado John Suwu, ST walaupun sudah mengisi formulir untuk bertamu, tetapi John Suwu, ST sangat sulit untuk di temui . Liputan. Johanis Kahingide.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !