Asep
Lukman : Kepala Perwakilan Tabloid DUTA BANGSA Provinsi Jawa Barat
PENGESAHAN UU
Desa yang lahir pasca Era Reformasi membuka dampak positif. UU Pokok Pers No.
40 tahun 1999 yang melahirkan UU Keormasan, namun tak dapat diperkirakan
lahirnya UU tersebut bisa juga berdampak negatif, seperti halnya terjadi di
Kabupaten Cianjur. Wartawan Tanpa Surat Kabar (WTS) semakin menjamur dan
merajalela.
Begitupun dengan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal semakin menjamur. Profesi Wartawan dan
LSM yang awalnya berfungsi sebagai kontrol sosial serta pengawas di lapangan
kesannya sudah berubah fungsi oleh oknum Wartawan Tanpa Surat Kabar serta LSM
yang tidak jelas keabsahannya.
Datang dengan
menggunakan KTA tercantum di leher mengatasnamakan profesi dan lembaga tertentu
yang kadangkala bodong. Masuk ke tiap kantor penerima bantuan dalam hal ini
kantor sekolah, kepala sekolah serta kepala desa-lah yang sering menjadi
korban.
Berlaga seolah
penyidik polisi saja bertanya bagaikan hakim. WTS serta LSM bodong tersebut
menginterogasi penerima bantuan serta memvonis bersalah atas pekerjaan yang
sedang dikerjakan. Atas dasar hasil temuan yang sudah ditemukan dalam
pelaksanaan program. Mereka lupa bahwa tugas seorang wartawan serta LSM sebagai
kontrol sosial agar tidak terjadi penyimpangan dalam melaksanakan berbagai
program bantuan dari pemerintah tersebut.
Berdalih
silaturahmi, berujung meminta duit pengganti bensin adalah keseharian yang
sudah menjadi pekerjaan rutin WTS ini juga menjadi citra buruk untuk menjadi
wartawan sesungguhnya. Profesi yang begitu agung dan mulia, lembaga sosial
kontrol dikotori oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Persatuan Rakyat
Desa Nusantara (PARADE NUSANTARA) sebagai wadah kepala desa bernaung akan mengajukan ke dinas terkait dalam hal
ini Pengadilan Negeri Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur serta Kepolisian
Indonesia Resor Cianjur untuk ikut mengawasi situasi sekarang.
Jangan sampai
banyak kepala desa maupun kepala sekolah jadi korban oknum-oknum yang
berkeliaran. PARADE NUSANTARA khawatir dengan situasi sekarang karena bukan
mustahil dengan disahkannya UU Pedesaan dan turunnya anggaran bantuan dari
pemerintah pusat akan semakin membuat si penerima program was-was dan bukan
tidak mungkin para penerima dikorbankan. Jangan penjarakan kepala desa serta
kepala sekolah atas laporan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Infokom PARADE
menyarankan agar semua penerima bantuan program untuk benar-benar menjalankan
pembangunannya sesuai aturan dan atas saran pihak berwenang, harus sesuai SOP.
Jangan korbankan perangkat, jangan korbankan Kades, jangan korbankan Kepala
Sekolah, karena sesungguhnya, mendapatkan program tidaklah mudah butuh
kesabaran dan keuletan serta tidak lepas dari dana transportasi yang harus
diingatkan. Parade Nusantara sebagai lahirnya penggagas UU Desa No. 6 tahun
2014 merasa wajib mengawasi serta mengawal program bantuan tersebut.***
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !