Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Dicabut Trump, CIA Tak Perlu Lagi Laporkan Jumlah Korban Sipil ke Publik

Dicabut Trump, CIA Tak Perlu Lagi Laporkan Jumlah Korban Sipil ke Publik

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 08 Maret 2019 | 13.52

Washington DC - 
Otoritas intelijen Amerika Serikat (AS) kini tidak perlu lagi mengungkapkan ke publik soal jumlah warga sipil yang menjadi korban tewas dalam serangan drone terhadap target-target teroris di wilayah konflik. Presiden Donald Trump mencabut perintah eksekutif yang diberlakukan sejak era Barack Obama itu. 

Diketahui bahwa perintah eksekutif era Obama yang berlaku sejak dua tahun lalu mewajibkan Badan Intelijen Pusat AS atau CIA untuk memberikan 'ringkasan yang tidak dirahasiakan soal jumlah serangan' juga 'taksiran jumlah korban tewas kombatan dan nonkombatan akibat serangan-serangan itu' setiap tahunnya ke publik. 

Seperti dilansir AFP dan CNN, Kamis (7/3/2019), Trump mencabut kewajiban itu melalui sebuah perintah eksekutif baru yang dirilis Rabu (6/3) waktu setempat.

Pencabutan ini disinyalir bisa memberikan keleluasaan lebih besar pada CIA, mengingat Trump kini lebih bergantung pada intelijen daripada militer AS untuk operasi-operasi drone mematikan. Kelompok-kelompok HAM langsung mengkritik langkah Trump ini. Mereka menyebut pencabutan ini membalikkan upaya-upaya keras untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam serangan-serangan drone, yang menjadi sentral dalam strategi AS usai tragedi 11 September 2001.

"Tindakan pemerintahan Trump ini merupakan langkah mundur yang tidak diperlukan dan berbahaya untuk transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan mematikan dan jumlah korban sipil yang mereka sebabkan," sebut Rita Siemion dari Human Rights First.

Laporan terbaru yang dirilis Kantor Direktur Intelijen Nasional -- yang membawahi CIA -- pada Januari 2017 menyebutkan 'pemerintah AS' melancarkan 54 serangan udara di Irak, Suriah dan Afghanistan sepanjang tahun 2016. Disebutkan dalam laporan itu bahwa serangan tersebut menewaskan satu warga sipil.

Juru bicara Kantor Direktur Intelijen Nasional enggan mengomentari pencabutan itu dan meminta pertanyaan diarahkan langsung ke Gedung Putih. Dalam tanggapan pada Rabu (6/3) waktu setempat, Gedung Putih menyebut perintah eksekutif dari Trump itu bukanlah upaya mengurangi transparansi soal korban sipil akibat serangan-serangan udara AS. 

"Pemerintah Amerika Serikat berkomitmen penuh dalam mematuhi kewajibannya di bawah undang-undang konflik bersenjata, meminimalisasi, sebesar mungkin, korban sipil dan mengakui tanggung jawab ketika hal itu sangat disayangkan terjadi dalam operasi militer," ucap juru bicara Dewan Keamanan Nasional pada Gedung Putih dalam pernyataan kepada CNN.

Ditegaskan Gedung Putih bahwa langkah itu dimaksudkan untuk mempersingkat proses dengan menghapuskan 'kewajiban pelaporan yang tidak berguna'. Gedung Putih menyatakan bahwa Pentagon masih wajib melaporkan soal korban sipil dalam operasinya, kepada Kongres AS. 

Diketahui bahwa Undang-undang Otorisasi Pertahanan Nasional 2018 mewajibkan Departemen Pertahanan AS atau Pentagon mengajukan laporan soal jumlah korban tewas dari pihak sipil akibat operasi-operasi militer AS. Disebutkan juru bicara Pentagon, Komandan Candice Tresch, kepada CNN bahwa Pentagon telah merilis laporan tahun fiskal 2017 pada 1 Juni 2018 lalu dan berencana merilis laporan tahun fiskal 2018 pada 1 Mei 2019 mendatang.RED/dtk
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com