Jakarta,dutabangsanews.com I Kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang menelan banyak korban. Data terakhir yang berhasil dihimpun jumlah korban sebanyak 17 orang dengan rincian 9 orang meninggal dan 8 lainnya luka-luka.
Kecelakaan terjadi di Tol Cipularang Km 91 di jalur B (Bandung arah Jakarta), Purwakarta.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja memastikan semua korban baik luka-luka maupun meninggal dunia mendapatkan santunan. Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet juga menyampaikan bela sungkawa.
Budi menjelaskan seluruh korban dalam kecelakaan tersebut mendapatkan santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017. Jasa Raharja menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Moh. Thamrin-Purwakarta bagi korban luka-luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.
"Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka", terang Budi dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2019).
Jasa Raharja juga telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk proses pendataan korban.
"Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak kepolisian, rumah sakit dan pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat," pungkasnya.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !