Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Warga Kelurahan Cilangkap Tapos Kota Depok Membayar PBB Bisa Hingga September 2020 Dan Denda Dihapus

Warga Kelurahan Cilangkap Tapos Kota Depok Membayar PBB Bisa Hingga September 2020 Dan Denda Dihapus

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 18 Agustus 2020 | 20.34


Kelurahan Cilangkap Kota Depok-www.dutabangsanews.com I MEMBAYAR Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban setiap warga, karena dengan membayar PBB yang dibayarkan warga, tentu akan dikembalikan pemerintah ke warga dalam bentuk berbagai pembangunan yang ada di tengah warga. Seperti pembangunan jalan atau jembatan, atau dalam bentuk pembangunan lain sesuai yang dibutuhkan warga. 

Di tengah pendemi saat ini Pemkot Depok memberikan keringanan kepada warganya dalam hal waktu akhir pembayaran PBB, biasanya. PBB jatuh tempo pada bulan Agustus, tetapi. Pemkot Depok memberikan waktu pembayaran PBB tersebut sampai bulan September 2020 dan ketika warga telat membayar PBB tersebut tidak ada denda, artinya. Denda untuk pembayaran PBB ditiadakan, sepertinya cukup realistis Pemkot Depok memberikan dispensasi di tengah pendemi. 

Dalam hal membayar PBB tutur Lurah Cilangkap Tapos Suaibun, S. Sos, beliau juga kaget, karena pihaknya bulan kemarin menduduki rangking pertama, bulan ini (Agustus 2020 red) kini, menduduki rangking kedua, beliau juga kaget di masa pendemi ini posisi kita berada di urutan teratas. Di mana selama ini Kelurahan Cilangkap Tapos berada di posisi 10 besar dari urutan dari bawah, tapi. Dengan pendemi ini posisi Kelurahan Cilangkap Tapos bisa dirangking atas. 


“Alhamdulillah, bukan berarti kita bersyukur karena ada pandemi kelurahan ini posisinya di rangking atas, tidak demikian. Tapi, ada hikmah di dalamnya,”demikian kata Lurah Cilangkap Tapos Suaibun, S. Sos kepada Wartawan Tabloid DUTA BANGSA dan Media Online www.dutabangsanews.com bertempat di Kantor Lurah Cilangkap Tapos Kota Depok Jawa Barat. 

Selama ini ucap Lurah Cilangkap Tapos Suaibun, S. Sos, warga kelurahan ini sebelum pendemi dalam hal membayar pajak di akhir bulan Agustus setiap tahunnya berada di tataran 60 hingga 70%, seperti itu kondisi yang sebenarnya. Tapi, di mana pendemi ini malah posisi kelurahan ini di posisi rangking atas. Seperti dikatakan lurah, ada hikmah di balik pendemi ini, ada sesuatu hal yang terjadi yang tidak disangka-sangka terjadi pada warga di kelurahan ini. 


Lurah Cilangkap Tapos Suaibun, S. Sos mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Depok atas diperpanjangkan masa jatuh tempo pembayaran PBB. Di mana selama ini pembayaran jatuh tempo PBB jatuh di bulan Agustus setiap tahun. Tapi, di masa pendemi ini Pemkot Depok memberikan perpanjangan pembayaran jatuh tempo PBB hingga bulan September 2020 mendatang. Di samping itu Pemkot Depok juga di tengah pendemi ini juga menghapus denda bagi mereka yang telat membayar PBB mereka. 

“Pesan saya kepada Warga Cilangkap Tapos Kota Depok, sebagai warga negara kita mempunyai hak dan kewajiban, kewajiban warga adalah salah satunya PBB, sedang kewajiban pemerintah adalah memberikan pelayanan ke warga,”begitu ungkap Lurah Cilangkap Tapos Suaibun, S. Sos. Mansur Soupyan Sitompul.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com