Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Dr. H.M.S Kaban, SE., M. Si : Apa Urgensinya Memindahkan Ibukota Negara

Dr. H.M.S Kaban, SE., M. Si : Apa Urgensinya Memindahkan Ibukota Negara

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 11 Februari 2022 | 07.40

 


Kota Bogor-Media Online www.dutabangsanews.com I PIMPINAN DPR RI telah mengetok palu RUU Ibukota Negara at ygau IKN. Dengan demikian, RUU Ibukota Negara resmi menjadi undang-undang. Pemerintah Pusat tentu akan fokus pikiran, tenaga dan perhatian pada Ibukota Negara Indonesia, di sisi lain. Anggaran untuk membangun Ibukota Negara tersebut, diprediksi membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Berbagai infrastruktur atau bangunan fisik akan berdiri di Ibukota Negara tersebut, tidak itu saja. Berbagai kebutuhan penunjang untuk berdirinya sebuah Ibukota Negara membutuhkan banyak berbagai material, sebut saja semen, baru bata, pasir, besi, air bersih, listrik dan lain sebagainya harus disediakan sebagai cikal bakal untuk berdirinya Ibukota Negara tersebut. Wartawan Media Online www.dutabangsanews.com mewawancarai Tokoh Nasional, Aktivis Islam beliau adalah Dr. H.M.S Kaban, SE., M. Si. 

Dr. H.M.S Kaban, SE., M. Si mengatakan, IKN ini adalah ide yang muncul dari Presiden RI, hal ini tidak pernah disampaikan pada masa kampanye, jadi. Masa kampanye itu tidak menjadi program atau janji saat mencalonkan sebagai calon Presiden RI, di sisi lain. Partai politik di parlemen konon kabarnya, diduga sudah menjadi tukang stempel Presiden, jadi. Ketua-ketua partai politik yang ikut mensahkan UU IKN konon kabarnya, diduga sebagai tukang stempel, tentu hal ini mengulangi apa yang terjadi di masa Orde Baru. 

"Kalau kita lihat apa urgensinya memindahkan Ibukota Negara, study tentang keperluan dipindahkannya Ibukota Negara apa, sebenarnya ini lebih mercusuar dari mercusuar, sumber pembiayaannya, kalau untuk memakmurkan Kalimantan tidak harus membangun Ibukota dan tidak harus memindahkan ibukota, ada pengalaman beberapa negara yang membangun ibukota baru di negara itu tidak menimbulkan dampak kemakmuran pada rakyatnya,"demikian kata Tokoh Nasional, Aktivis Islam Dr. H.M.S Kaban, SE., M. Si yang juga Tokoh Partai Ummat kepada Wartawan Media Online www.dutabangsanews.com bertempat di kediamannya di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat. Kemarin Kamis 10 Februari 2022. 

Kalau menurut mantan Anggota DPR RI Fraksi PBB Dr. H.M.S Kaban, SE., M. Si, sebaiknya Mahkamah Konstitusi membatalkan UU IKN ini,  karena. Membuang energi dan menambah beban APBN tidak perlu. Dalam hal ini, sikap kita sebagai warga negara bahwa pembuatan undang-undang itu serba terburu-buru, tanpa melibatkan publik dan lain sebagainya. Jadi, bisa dikatakan melanggar prosedur. Jadi UU IKN ini sepertinya mengulang kembali kesalahan dalam membuat UU Cipta Kerja. 

"Tokoh nasional yang memiliki keterpanggilan untuk kepentingan NKRI, saya pikir harus didukung, bahwa UU IKN ini tidak dibutuhkan NKRI," tutur Dr. H.M.S Kaban, SE., M. Si mantan Menteri Kehutanan RI. 

Kita harus lihat tutur Dr. H.M.S Kaban, SE., M. Si, yang paling prioritas adalah kepentingan NKRI,  jadi. Apapun itu gagasan-gagasangagasan-gagasan atau suntikan-suntikan dari negara manapun yang paling penting adalah Kedaulatan Negara Republik Indonesia di atas segala-galanya. 

"Semakin banyak yang menggugat, harusnya dipahami bahwa ini tidak dibutuhkan, tidak diperlukan, jadi. Kalau rakyat hari ini dan coba llihat dengan investasi uang sekian ratus triliyun, sekian ribu triliyun, kenapa uang tersebut yang langsung membangun masyarakat negeri ini, untuk itu. Yang harus kita lakukan adalah gunakan koridor konstitusi, tidak perlu gara-gara lain. Tapi, berdasarkan celah-celah konsitusi yang memang mengijinkan untuk itu, " ujar Dr. H.M.S Kaban, SE., M.Si ayah satu puteri dan enam putera ini. Mansur Soupyan Sitompul.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com