Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Parpol Ajukan Akses Sipol Pemilu 2024 ke KPU

Parpol Ajukan Akses Sipol Pemilu 2024 ke KPU

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 08 Juli 2022 | 14.15

 

Jakarta, dutabangsanews.com I "Rekapitulasi Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 7 Juli 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut," kata Komisioner KPU Idham Kholik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2o22).

Berikut daftar 42 parpol yang mendaftar akses Sipol ke KPU:

A. Partai Nasional

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai NasDem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa

B. Partai Politik Lokal Aceh

1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dalam PKPU yang disepakati, pengumuman pendaftaran parpol diluncurkan pada 29 Juli 2022. Sementara masa pendaftaran parpol melalui dokumen akan dibuka sejak 1-14 Agustus 2022.

"Komisi II DPR RI bersama Kementerian menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com