Kota Manado-Media Online www.dutabangsanews.com I BERDASARKAN penelusuran wartawan media online ini Samsat Kota Manado, terus berbenah mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Sementara itu Marcel P Warga Kecamatan Wanea Kota Manado saat ditemui wartawan media ini Jumat 5/5/2023, ketika sedang membayar PKB dan perpanjangan STNK mengatakan, untuk pelayanan Samsat Manado cukup baik, sebab memiliki standar operasional prosedur. (SOP) seperti untuk biaya sangat jelas dan transparan, kemudian tidak ada pungutan liar (Pungli) intinya. Persyaratan administrasi lengkap langsung diproses. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak merasa terlayani dengan baik. kemudian petugas Samsat Manado sangat ramah dalam melayani sehingga kami merasa puas," ujar Marcel P menutup perbincangan.
Senada juga diungkapkan oleh salah satu wajib pajak kendaraan bermotor Nover Mabuka Warga Kelurahan Kombos Barat Kecamatan Singkil Kota Manado, untuk pelayanan Samsat Manado sangat baik, sesuai mekanisme dan aturan, untuk cek fisik kendaraan prosesnya cepat.
"Selain itu, petugas kepolisian bersikap ramah dan kooperatif untuk membantu proses perpanjangan STNK, asalkan persyaratan administrasi lengkap," ujarnya kepada wartawan media online ini.
Seiring dengan pelayanan Samsat Manado, Wilson Berhimpun, SE., M.Si Warga Kota Manado selaku pemerhati sosial ketika ditemui wartawan media ini Sabtu 6/5/2023 memaparkan, untuk pengamatannya, pelayanan Samsat Manado, konsep kerjanya sangat jelas, cepat dan tepat semua berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) kemudian petugas Samsat di antaranya kepolisian, Bapenda dan PT jasa Raharja mengedepankan kualitas pelayanan yang humanis. 3 S (Senyum, salam dan sapa) kepada wajib pajak kendaraan bermotor.
Metode pelayanan seperti ini sangat berdampak positif, untuk itulah di era digital seperti ini pengamatannya, pelayanan Samsat Manado berbenah mewujudkan pelayanan prima, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. "Jelas Wilson Berhimpun, SE., M.Si kepada wartawan media online ini.
Sembari menambahkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 bab VlI pasal 67 menjelaskan, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas dan angkutan jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam sistem administrasi satu atap (Samsat).
Oleh karena itu, motivasi kerja dari Polri, Bapenda dan PT Jasa Raharja adalah tim solid, bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing.
"Sehingga tercipta pelayanan prima dan memberikan kepuasan bagi wajib pajak, untuk itu sangat mengapresiasi pelayanan Samsat Manado komitmennya mewujudkan pelayanan prima," demikian kata Wilson Berhimpun, SE., M.Si menutup perbincangan dengan wartawan media ini. Liputan Robby Lengkey.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !